Syarat KPR

Syarat KPR secara umum :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak masuk black list Bank Indonesia
  3. Usia minimal 21 tahun / sudah menikah
  4. Pada saat jatuh tempo, usia maksimal 55 tahun untuk pegawai/berpenghasilan tetap. Usia maksimal 60 tahun untuk guru/guru besar/profesor/hakim/jaksa. Usia maksimal 65 tahun untuk profesional/wiraswasta

Data Pribadi : 
  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi KTP suami/istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Nikah/Akta  Cerai/Akta pisah harta
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi tabungan/rekening koran/giro 3 bulan terakhir
  7. Foto suami dan atau istri 2 lembar ukuran 4x6

Syarat KPR untuk Pegawai/Karyawan :
  1. Slip gaji asli
  2. Surat Keterangan (SK) pegawai tetap asli
  3. Mengisi Formulir Aplikasi dari Bank dan membuka rekening di  Bank pemberi KPR

Syarat KPR khusus Pengusaha/Wiraswasta/Berpenghasilan tidak tetap
  1. Ijin usaha (SIUP, TDP dan NPWP)
  2. Akta pendirian perusahaan
  3. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  4. Mutasi rekening di bank 3 bulan terakhir

Syarat KPR khusus Profesional (dokter, apoteker, bidan, pengacara, notaris)
  1. Fotokopi legalitas praktik/surat ijin praktik yang masih berlaku
  2. Menyerahkan perincian pendapatan praktik per bulan
  3. Mutasi rekening di bank 3 bulan terakhir
  4. Memiliki reputasi yang baik