Syarat KPR secara umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak masuk black list Bank Indonesia
- Usia minimal 21 tahun / sudah menikah
- Pada saat jatuh tempo, usia maksimal 55 tahun untuk pegawai/berpenghasilan tetap. Usia maksimal 60 tahun untuk guru/guru besar/profesor/hakim/jaksa. Usia maksimal 65 tahun untuk profesional/wiraswasta
Data Pribadi :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi tabungan/rekening koran/giro 3 bulan terakhir
- Foto suami dan atau istri 2 lembar ukuran 4x6
Syarat KPR untuk Pegawai/Karyawan :
- Slip gaji asli
- Surat Keterangan (SK) pegawai tetap asli
- Mengisi Formulir Aplikasi dari Bank dan membuka rekening di Bank pemberi KPR
Syarat KPR khusus Pengusaha/Wiraswasta/Berpenghasilan tidak tetap
- Ijin usaha (SIUP, TDP dan NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Mutasi rekening di bank 3 bulan terakhir
Syarat KPR khusus Profesional (dokter, apoteker, bidan, pengacara, notaris)
- Fotokopi legalitas praktik/surat ijin praktik yang masih berlaku
- Menyerahkan perincian pendapatan praktik per bulan
- Mutasi rekening di bank 3 bulan terakhir
- Memiliki reputasi yang baik